Lewati ke konten utama Piagam Hak Pasien
Hak Pasien
- Hak Mendapatkan Perawatan Medis
Pasien berhak menerima layanan kesehatan dan medis yang tepat untuk melindungi dan meningkatkan kesehatan mereka, dan hak kesehatan mereka tidak boleh dilanggar karena alasan jenis kelamin, usia, agama, status sosial, atau kondisi ekonomi; tenaga medis tidak boleh menolak perawatan tanpa alasan yang sah.
- Hak untuk Mengetahui & Menentukan Nasib Sendiri
Pasien berhak menerima penjelasan yang memadai and mengajukan pertanyaan rinci kepada dokter atau perawat yang bertugas mengenai status penyakit, metode pengobatan, hasil yang diharapkan termasuk efek samping, dan biaya medis, serta berhak memutuskan apakah akan memberikan persetujuan.
- Hak atas Kerahasiaan
Kerahasiaan fisik, kesehatan, dan privasi pribadi pasien yang berkaitan dengan perawatan tidak boleh dilanggar; tenaga dan institusi medis tidak boleh membocorkan atau mempublikasikan rahasia tersebut kecuali atas persetujuan pasien atau diatur oleh undang-undang seperti untuk penyidikan kejahatan.
- Hak untuk Mengajukan Konseling & Mediasi
Jika terjadi perselisihan terkait layanan medis, pasien berhak mengajukan permohonan konseling dan mediasi kepada Lembaga Mediasi dan Arbitrase Perselisihan Medis Korea (KMDMA) atau lembaga lainnya.
Kewajiban Pasien
- Kewajiban Percaya & Menghormati Tenaga Medis
Pasien harus memberikan informasi terkait kesehatannya secara akurat kepada tenaga medis, serta mempercayai dan menghormati rencana perawatan yang diberikan.
- Kewajiban Tidak Menerima Perawatan dengan Cara yang Salah
Pasien harus menyatakan identitasnya sebelum perawatan dan tidak boleh menerima perawatan medis dengan cara palsu atau tidak sah, seperti menggunakan nama orang lain.